Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/G/2025/PT.TUN.JKT Reinal Saputra, S.H., M.H. Menteri Hukum Republik Indonesia Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 55/G/2025/PT.TUN.JKT
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Reinal Saputra, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Menteri Hukum Republik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-14.KP.07.03 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Tindak Pidana Korupsi, atas nama Reinal Saputra, S.H., M.H., tertanggal 8 Mei 2025;
3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-14.KP.07.03 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Tindak Pidana Korupsi, atas nama: Reinal Saputra, S.H., M.H., tertanggal 8 Mei 2025;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak