Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/G/2025/PT.TUN.JKT Lucky Permana, M.Si. Kepala Badan Pusat Statistik Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 45/G/2025/PT.TUN.JKT
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lucky Permana, M.Si.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pusat Statistik
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

A. DALAM PENUNDAAN
Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat;

B. DALAM POKOK PERKARA/SENGKETA
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batalatau tidak sah keputusan Objek Sengketa;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabutkeputusan Objek Sengketa;
4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat sebagai PNS dalam kedudukan semula;
 5. Mewajibkankepada Tergugat untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan; dan/atau;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa dan/atau ganti rugi, atau sanksi administratif lainnya.  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak