A. DALAM PENUNDAAN
Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat;
B. DALAM POKOK PERKARA/SENGKETA
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batalatau tidak sah keputusan Objek Sengketa;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabutkeputusan Objek Sengketa;
4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat sebagai PNS dalam kedudukan semula;
5. Mewajibkankepada Tergugat untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa dan/atau ganti rugi, atau sanksi administratif lainnya. |