INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 46/G/2025/PT.TUN.JKT | ADRIAN OKTOVIANUS MATAKUPAN, S.E, M.M. | MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Kepegawaian | ||||
| Nomor Perkara | 46/G/2025/PT.TUN.JKT | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Gugatan | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 430 tahun 2025 tanggal, 24 Maret 2025} Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Saudara Adrian Oktovianus Matakupan, S.E., M.M., Karena Bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 430 tahun 2025 tanggal, 24 Maret 2025} Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Saudara Adrian Oktovianus Matakupan, S.E., M.M., Karena Bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi.
4. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan Penggugat bekerja Sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Instansi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia ketempat tugas semula.
5. Mengembalikan Harkat dan Martabat nama baik serta Kedudukan Penggugat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Instansi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan.
6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
