Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/G/2025/PT.TUN.JKT ADRIAN OKTOVIANUS MATAKUPAN, S.E, M.M. MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 46/G/2025/PT.TUN.JKT
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADRIAN OKTOVIANUS MATAKUPAN, S.E, M.M.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 430 tahun 2025 tanggal, 24 Maret 2025} Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Saudara Adrian Oktovianus Matakupan, S.E., M.M., Karena Bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 430 tahun 2025 tanggal, 24 Maret 2025} Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Saudara Adrian Oktovianus Matakupan, S.E., M.M., Karena Bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi.
4. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan Penggugat bekerja Sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Instansi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia ketempat tugas semula.
5. Mengembalikan Harkat dan Martabat nama baik serta Kedudukan Penggugat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Instansi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan.
6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak