INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 39/G/2025/PT.TUN.JKT | Agus Mulyadi Sulaiman, S. E., M.IP. | Gubernur Jawa Barat | Pengiriman Berkas Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Sep. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kepegawaian | ||||||
| Nomor Perkara | 39/G/2025/PT.TUN.JKT | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Gugatan | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 862/Kep.231-BKD/2025 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Agus Mulyadi Sulaiman, S.E., M.IP tertanggal 28 April 2025;
3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 862/Kep.231-BKD/2025 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Agus Mulyadi Sulaiman, S.E., M.IP tertanggal 28 April 2025;
4. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan PENGGUGAT sebagai PNS dalam kedudukan semula;
5. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Kasasi (uit voer baar bij vooraad);
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
8. Membebankan biaya perkara pada negara |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
