Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/G/2025/PT.TUN.JKT Agus Mulyadi Sulaiman, S. E., M.IP. Gubernur Jawa Barat Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 39/G/2025/PT.TUN.JKT
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agus Mulyadi Sulaiman, S. E., M.IP.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syahrul Fauzul KabirAgus Mulyadi Sulaiman, S. E., M.IP.
Tergugat
NoNama
1Gubernur Jawa Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT  untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 862/Kep.231-BKD/2025 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Agus Mulyadi Sulaiman, S.E., M.IP tertanggal 28 April 2025;
3. Mewajibkan kepada TERGUGAT  untuk mencabut Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 862/Kep.231-BKD/2025 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Agus Mulyadi Sulaiman, S.E., M.IP tertanggal 28 April 2025;
4. Mewajibkan kepada TERGUGAT  untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan PENGGUGAT  sebagai PNS dalam kedudukan semula;
5. Mewajibkan kepada TERGUGAT  untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Kasasi (uit voer baar bij vooraad);
7. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
8. Membebankan biaya perkara pada negara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak