| Gugatan |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Nomor: 2890/BAKTI.31/KU.03.02/06/2025 Tanggal 23 Juni 2025 Perihal: Penolakan Permohonan Koreksi Surat Tagihan PNBP JisBerita Acara Nomor 1145/BA/USO-23/KOMINFO/12/2024 tanggal 13 Desember 2024, Surat Nomor 179/BAKTI.31.2/KU.03.02/01/2025 tanggal 22 Januari 2025 dan Surat Nomor 1840/BAKTI.31.2/KU.03.02/02/2025 perihal Surat Tagihan Kedua Pembayaran Kontribusi KPU/USO Tahun Buku 2023 tertanggal 24 Februari 2025
3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Nomor: 2890/BAKTI.31/KU.03.02/06/2025 Tanggal 23 Juni 2025 Perihal: Penolakan Permohonan Koreksi Surat Tagihan PNBP JisBerita Acara Nomor 1145/BA/USO-23/KOMINFO/12/2024 tanggal 13 Desember 2024, Surat Nomor 179/BAKTI.31.2/KU.03.02/01/2025 tanggal 22 Januari 2025 dan Surat Nomor 1840/BAKTI.31.2/KU.03.02/02/2025 perihal Surat Tagihan Kedua Pembayaran Kontribusi KPU/USO Tahun Buku 2023 tertanggal 24 Februari 2025.
4. Menyatakan Ketersediaan Layanan (AvailabilityPayment/AP) bukan Pendapatan Kotor.
5. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi yang telah dibayarkan oleh PENGGUGAT sebesar Rp9.285.714,- (sembilan juta dua ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus empat belas Rupiah).
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |