Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/G/2025/PT.TUN.JKT HAJAR ASWAD, SH KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 50/G/2025/PT.TUN.JKT
Tanggal Surat Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAJAR ASWAD, SH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor KEP.-Vl-24/C/Cp.4/10/2023, tanggal 23 Oktober 2023 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Hajar Aswad, tanggal 23 Oktober 2023;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor KEP.-Vl-24/C/Cp.4/10/2023, tanggal 23 Oktober 2023 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawal Negeri Sipil atas nama Hajar Aswad, tanggal 23 Oktober 2023;
4. Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan mengembalikan kedudukan Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Kejaksaan Republik Indonesia;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak