| Gugatan |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor KEP.-Vl-24/C/Cp.4/10/2023, tanggal 23 Oktober 2023 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Hajar Aswad, tanggal 23 Oktober 2023;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor KEP.-Vl-24/C/Cp.4/10/2023, tanggal 23 Oktober 2023 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawal Negeri Sipil atas nama Hajar Aswad, tanggal 23 Oktober 2023;
4. Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan mengembalikan kedudukan Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Kejaksaan Republik Indonesia;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini. |