Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/G/2025/PT.TUN.JKT Siti Habibah Menteri Kesehatan Republik Indonesia Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 41/G/2025/PT.TUN.JKT
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siti Habibah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Tata Usaha Negara, berupa Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: KP.05/01/MENKES/313/2025 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil tertanggal 9 April 2025;
3. Mewajibkan kepada Tergugatuntuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat sebagai PNSdalam kedudukan semula;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari gugatan aquo.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak