A. Dalam Penundaan:
Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugatatas dilaksanakannyaKeputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 38/B.II/1/PDH/2025 Tanggal 30 Juni 2025;
B. Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
2. Menyatakanbatal atau tidak sah Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 38/B.II/1/PDH/2025 Tanggal 30 Juni 2025;
3. Mewajibkankepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 38/B.II/1/PDH/2025 Tanggal 30 Juni 2025;
4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk memulihkan harkat dan martabat Penggugat diangkat kembali sebagai PNS;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; |