| Gugatan |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sahnya Surat Keputusan Tata Uasaha Negara yang telah dikeluarkan oleh Tergugat, yaitu Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 137 Tahun 2025, tanggal 20 Maret 2025 tentang Hukuman Disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atas nama Nayundha Yustriana, S.Pd ;
- Mencabut Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur Banten Nomor 137 Tahun 2025, tanggal 20 Maret 2025 tentang Hukuman Disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atas nama Nayundha Yustriana, S.Pd ;
- Mengembalikan Harkat dan Martabat Penggugat sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dalam Jabatan sebagai Guru Ahli Pertama , NIP : 199206042022212014, Golongan IX, pada unit kerja SMKN 7 Kota Tanggerang Selatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten ;
- Membebankan biaya perkara seluruhnya kepada Para Tergugat ;
|