Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/G/2025/PT.TUN.JKT NAYUNDHA YUSTRIANA GUBERNUR BANTEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 49/G/2025/PT.TUN.JKT
Tanggal Surat Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NAYUNDHA YUSTRIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDISON, SHNAYUNDHA YUSTRIANA
Tergugat
NoNama
1GUBERNUR BANTEN
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sahnya Surat Keputusan Tata Uasaha Negara yang telah dikeluarkan oleh Tergugat, yaitu Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 137 Tahun 2025, tanggal 20 Maret 2025 tentang Hukuman Disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atas nama Nayundha Yustriana, S.Pd ;
  3. Mencabut  Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur Banten Nomor 137 Tahun 2025, tanggal 20 Maret 2025 tentang Hukuman Disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atas nama Nayundha Yustriana, S.Pd ;
  4. Mengembalikan Harkat dan Martabat Penggugat sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dalam Jabatan sebagai Guru Ahli Pertama , NIP : 199206042022212014, Golongan IX, pada unit kerja SMKN 7 Kota Tanggerang Selatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten ;
  5. Membebankan biaya perkara seluruhnya kepada Para Tergugat ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak