Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/G/2024/PT.TUN.JKT Hotland Ruly Sinaga Kementerian Keuangan Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 35/G/2024/PT.TUN.JKT
Tanggal Surat Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hotland Ruly Sinaga
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kementerian Keuangan
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

 

  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  • Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara Nomor 114/KTPS/BPASN/2024 Tanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2024 Tanggal 15 April 2024.
  • Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara Nomor 114/KTPS/BPASN/2024 Tanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2024 Tanggal 15 April 2024.
  • Memohonkan sanksi disiplin terhadap Penggugat tersebut semaksimalnya adalah sanksi disiplin Sedang, bukan sanksi yang paling berat yaitu Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri.
  • Memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan pembayaran hak-hak kepegawaian Tergugat sejak ditetapkan Keputusan tersebut yaitu Mei 2024.
  • Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat serta kedudukan Penggugat seperti semula atau dalam kedudukan yang sejenis/setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak