Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/G/2026/PT.TUN.JKT PT LEN TELEKOMUNIKASI INDONESIA Direktur Utama Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/G/2026/PT.TUN.JKT
Tanggal Surat Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT LEN TELEKOMUNIKASI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIN TJAHJADI MULJANA, S.H.PT LEN TELEKOMUNIKASI INDONESIA
Tergugat
NoNama
1Direktur Utama Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Nomor: 2890/BAKTI.31/KU.03.02/06/2025 Tanggal 23 Juni 2025 Perihal: Penolakan Permohonan Koreksi Surat Tagihan PNBP JisBerita Acara Nomor 1145/BA/USO-23/KOMINFO/12/2024 tanggal 13 Desember 2024, Surat Nomor 179/BAKTI.31.2/KU.03.02/01/2025 tanggal 22 Januari 2025 dan Surat Nomor 1840/BAKTI.31.2/KU.03.02/02/2025 perihal Surat Tagihan Kedua Pembayaran Kontribusi KPU/USO Tahun Buku 2023 tertanggal 24 Februari 2025 
3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Nomor: 2890/BAKTI.31/KU.03.02/06/2025 Tanggal 23 Juni 2025 Perihal: Penolakan Permohonan Koreksi Surat Tagihan PNBP JisBerita Acara Nomor 1145/BA/USO-23/KOMINFO/12/2024 tanggal 13 Desember 2024,  Surat Nomor 179/BAKTI.31.2/KU.03.02/01/2025 tanggal 22 Januari 2025 dan Surat Nomor 1840/BAKTI.31.2/KU.03.02/02/2025 perihal Surat Tagihan Kedua Pembayaran Kontribusi KPU/USO Tahun Buku 2023 tertanggal 24 Februari 2025.
4. Menyatakan Ketersediaan Layanan (AvailabilityPayment/AP) bukan Pendapatan Kotor. 
5. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak  Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi yang telah dibayarkan oleh PENGGUGAT sebesar Rp9.285.714,- (sembilan juta dua ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus empat belas Rupiah).
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak