Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/G/2026/PT.TUN.JKT Rido God Viktor Lingga Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 13/G/2026/PT.TUN.JKT
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rido God Viktor Lingga
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan batal Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 455 Tahun 2025 tanggal 24 Oktober 2025;
3. Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 455 Tahun 2025 tanggal 24 Oktober 2025;
4. Memerintahkan TERGUGAT untuk merehabilitasi kedudukan PENGGUGATsebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia; 
5. Memerintahkan TERGUGAT untuk mengembalikan hak-hak PENGGUGATberupa kedudukan, jabatan, dan penghasilan yang seharusnya diterima sejak diberhentikan; 
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak