INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 53/G/2025/PT.TUN.JKT | PT. Tanimas Edible Oil | DIREKTUR UTAMA BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN (dahulu BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 53/G/2025/PT.TUN.JKT | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 04 Des. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
| Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah:
1) Keputusan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Nomor: KEP-962/BPDP/2025 tanggal 24 Oktober 2025 Tentang Penetapan Atas Keberatan PT Green Product International Terhadap Penetapan Perhitungan Pungutan Ekspor Sawit (SP3ES) Nomor : SP3ES-2026/DPKS.3/2025 tertanggal 16 Januari 2025;
2) Keputusan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Nomor: KEP-960/BPDP/2025 tanggal 24 Oktober 2025 Tentang Penetapan Atas Keberatan PT Green Product International Terhadap Penetapan Perhitungan Pungutan Ekspor Sawit (SP3ES) Nomor : SP3ES-2024/DPKS.3/2025 tertanggal 16 Januari 2025;
3) Keputusan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Nomor: KEP-961/BPDP/2025 tanggal 24 Oktober 2025 Tentang Penetapan Atas Keberatan PT Green Product International Terhadap Penetapan Perhitungan Pungutan Ekspor Sawit (SP3ES) Nomor : SP3ES-2025/DPKS.3/2025 tertanggal 16 Januari 2025;
4) Keputusan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Nomor: KEP-959/BPDP/2025 tanggal 24 Oktober 2025 Tentang Penetapan Atas Keberatan PT Green Product International Terhadap Penetapan Perhitungan Pungutan Ekspor Sawit (SP3ES) Nomor : SP3ES-2023/DPKS.3/2025 tertanggal 16 Januari 2025;
5) Keputusan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Nomor: KEP-958/BPDP/2025 tanggal 24 Oktober 2025 Tentang Penetapan Atas Keberatan PT Green Product International Terhadap Penetapan Perhitungan Pungutan Ekspor Sawit (SP3ES) Nomor : SP3ES-2022/DPKS.3/2025 tertanggal 16 Januari 2025;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut:
1) Keputusan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Nomor: KEP-962/BPDP/2025 tanggal 24 Oktober 2025 Tentang Penetapan Atas Keberatan PT Green Product International Terhadap Penetapan Perhitungan Pungutan Ekspor Sawit (SP3ES) Nomor : SP3ES-2026/DPKS.3/2025 tertanggal 16 Januari 2025;
2) Keputusan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Nomor: KEP-960/BPDP/2025 tanggal 24 Oktober 2025 Tentang Penetapan Atas Keberatan PT Green Product International Terhadap Penetapan Perhitungan Pungutan Ekspor Sawit (SP3ES) Nomor : SP3ES-2024/DPKS.3/2025 tertanggal 16 Januari 2025;
3) Keputusan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Nomor: KEP-961/BPDP/2025 tanggal 24 Oktober 2025 Tentang Penetapan Atas Keberatan PT Green Product International Terhadap Penetapan Perhitungan Pungutan Ekspor Sawit (SP3ES) Nomor : SP3ES-2025/DPKS.3/2025 tertanggal 16 Januari 2025;
4) Keputusan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Nomor: KEP-959/BPDP/2025 tanggal 24 Oktober 2025 Tentang Penetapan Atas Keberatan PT Green Product International Terhadap Penetapan Perhitungan Pungutan Ekspor Sawit (SP3ES) Nomor : SP3ES-2023/DPKS.3/2025 tertanggal 16 Januari 2025;
5) Keputusan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Nomor: KEP-958/BPDP/2025 tanggal 24 Oktober 2025 Tentang Penetapan Atas Keberatan PT Green Product International Terhadap Penetapan Perhitungan Pungutan Ekspor Sawit (SP3ES) Nomor : SP3ES-2022/DPKS.3/2025 tertanggal 16 Januari 2025;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
