Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/G/2025/PT.TUN.JKT Dody Kustiady Dipura SH Kejaksaan Agung Republik Indonesia Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 54/G/2025/PT.TUN.JKT
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dody Kustiady Dipura SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DINAR W. HENDHIAN, SHDody Kustiady Dipura SH
Tergugat
NoNama
1Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor :KEP-VI-05/C/Cp.4/03/2025 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Aparatur Sipil Atas Nama DODY KUSTIADY DIPURA, SH., Sena Wira (III/d) NIP. 197804082002121003 / NRP. 403780371, tertanggal 14Maret  2025 ; 
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor :KEP-VI-05/C/Cp.4/03/2025 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Aparatur Sipil Atas Nama DODY KUSTIADY DIPURA, SH., Sena Wira (III/d) NIP. 197804082002121003 / NRP. 403780371, tertanggal 14Maret  2025 ; 
4. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk merehabilitasi harkat dan martabat Penggugat dalam kedudukan semula sebagai Aparatur Sipil Negara di Kejaksaan Agung Republik Indonesia; 
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini hingga keputusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak