INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 54/G/2025/PT.TUN.JKT | Dody Kustiady Dipura SH | Kejaksaan Agung Republik Indonesia | Permohonan Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kepegawaian | ||||||
| Nomor Perkara | 54/G/2025/PT.TUN.JKT | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor :KEP-VI-05/C/Cp.4/03/2025 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Aparatur Sipil Atas Nama DODY KUSTIADY DIPURA, SH., Sena Wira (III/d) NIP. 197804082002121003 / NRP. 403780371, tertanggal 14Maret 2025 ;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor :KEP-VI-05/C/Cp.4/03/2025 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Aparatur Sipil Atas Nama DODY KUSTIADY DIPURA, SH., Sena Wira (III/d) NIP. 197804082002121003 / NRP. 403780371, tertanggal 14Maret 2025 ;
4. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk merehabilitasi harkat dan martabat Penggugat dalam kedudukan semula sebagai Aparatur Sipil Negara di Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini hingga keputusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
