Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/G/2025/PT.TUN.JKT Djaid Ahmad Menteri Agama RI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 62/G/2025/PT.TUN.JKT
Tanggal Surat Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Djaid Ahmad
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Menteri Agama RI
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

A. Dalam Penundaan:
Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugatatas dilaksanakannyaKeputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 38/B.II/1/PDH/2025 Tanggal 30 Juni 2025;
B. Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
2. Menyatakanbatal atau tidak sah Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 38/B.II/1/PDH/2025 Tanggal 30 Juni 2025;
3. Mewajibkankepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 38/B.II/1/PDH/2025 Tanggal 30 Juni 2025;
4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk memulihkan harkat dan martabat Penggugat diangkat kembali sebagai PNS;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak