| Gugatan |
Dengan berdasarkan rasa keadilan penggugat mohon kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta agar mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, dengan :
- Mencabut/membatalkan Surat Keputusan Bupati Nomor 800.1.6.4/kep.977-BKPSDM/2025 tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil dengan tidak mendapatkan hak pensiun kepada Drs. Asep Ruswanda, M.Si karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang belaku
- Memerintahkan Bupati Sukabumi/PPK/BKPSDM Kabupaten Sukabumi agar segera memberikan/menerbitkan SK Pensiun an. Drs. Asep Ruswanda, M.Si dengan mengacu pada Pertek BKN Nomor PH 23202000026 tertanggal 10 Januari 2025, dengan mendapatkan pensiun bulanan
|