| Gugatan |
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-14.KP.07.03 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Tindak Pidana Korupsi, atas nama Reinal Saputra, S.H., M.H., tertanggal 8 Mei 2025;
3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-14.KP.07.03 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Tindak Pidana Korupsi, atas nama: Reinal Saputra, S.H., M.H., tertanggal 8 Mei 2025;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; |