Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/G/2025/PT.TUN.JKT Masdar, S.Pt. Andi Amran Sulaiman Menteri Pertanian RI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 63/G/2025/PT.TUN.JKT
Tanggal Surat Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Masdar, S.Pt.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Andi Amran Sulaiman Menteri Pertanian RI
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk  seluruhnya;
  2. Menyatakan  batal   atau    tidak    sah     Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 742/Kpts/Kp.370/M/08/2025 tentang Penjatuhan hukuman disiplin berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Masdar, S.Pt. NIP: 197604162007011015;
  3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 742/Kpts/Kp.370/M/08/2025 tentang Penjatuhan hukuman disiplin berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Masdar, S.Pt. NIP: 197604162007011015;
  4. Memerintahkan TERGUGAT untuk merehabilitasi Harkat, Martabat, dan Kedudukan PENGGUGAT sebagai PNS dalam kedudukan semula;
  5. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak