Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/G/2025/PT.TUN.JKT Sutadi Ketua BPASN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 51/G/2025/PT.TUN.JKT
Tanggal Surat Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sutadi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ketua BPASN
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM PENUNDAAN :
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Obyek Sengketa
2. Memerintahkan / Menetapkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Ketua BPASN Nomor : 131 / KPTS / BPASN /2025, tanggal 29 Oktober 2025, sampai dengan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat.
2. Menyatakan TIDAK SAH atau BATAL Keputusan Ketua BPASNĀ  Nomor : 131/KPTS/BPASN/2025 tanggal 29 Oktober 2025.
3. Mewajibkan Tergugat mencabut Obyek sengketa.
4. Mewajibkan Tergugat merehabilitasi nama baik dan mengembalikan hak Penggugat.
5. Menghukum Tergugat membayar Biaya perkara

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak