DALAM PENUNDAAN :
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Obyek Sengketa
2. Memerintahkan / Menetapkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Ketua BPASN Nomor : 131 / KPTS / BPASN /2025, tanggal 29 Oktober 2025, sampai dengan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat.
2. Menyatakan TIDAK SAH atau BATAL Keputusan Ketua BPASNĀ Nomor : 131/KPTS/BPASN/2025 tanggal 29 Oktober 2025.
3. Mewajibkan Tergugat mencabut Obyek sengketa.
4. Mewajibkan Tergugat merehabilitasi nama baik dan mengembalikan hak Penggugat.
5. Menghukum Tergugat membayar Biaya perkara |