Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/G/2026/PT.TUN.JKT Drs. ASEP RUSWANDA, M.Si Bupati Kabupaten Sukabumi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 8/G/2026/PT.TUN.JKT
Tanggal Surat Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. ASEP RUSWANDA, M.Si
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bupati Kabupaten Sukabumi
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Dengan berdasarkan  rasa keadilan penggugat mohon kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta  agar mengabulkan  gugatan penggugat  seluruhnya, dengan :

  1. Mencabut/membatalkan Surat Keputusan Bupati  Nomor 800.1.6.4/kep.977-BKPSDM/2025 tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil dengan tidak mendapatkan hak pensiun kepada Drs. Asep Ruswanda, M.Si karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang belaku
  2. Memerintahkan Bupati Sukabumi/PPK/BKPSDM Kabupaten Sukabumi agar segera memberikan/menerbitkan SK Pensiun an. Drs. Asep Ruswanda, M.Si dengan mengacu pada Pertek BKN Nomor PH 23202000026 tertanggal 10 Januari 2025,  dengan mendapatkan pensiun bulanan
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak