| Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal dan/atau tidak sah Surat Keputusan Pemberhentian Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara Nomor 114/KPTS/BPASN/2025 Tentang Penguatan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia mengenai Hukuman Disiplin atas nama Rafkhan, A.Md., NIP. 19850426 200912 1 005, tanggal 26 September 2025;
- Mewajibkan dan/atau memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Pemberhentian Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara Nomor 114/KPTS/BPASN/2025 Tentang Penguatan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia mengenai Hukuman Disiplin atas nama Rafkhan, A.Md., NIP. 19850426 200912 1 005, tanggal 26 September 2025;
- Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi hak-hak Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil dalam keadaan semula;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sesuai peraturan perundang-undangan;
|