Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/G/2026/PT.TUN.JKT RAFHKAN,A.Md MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 7/G/2026/PT.TUN.JKT
Tanggal Surat Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAFHKAN,A.Md
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal dan/atau tidak sah Surat Keputusan Pemberhentian Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara Nomor 114/KPTS/BPASN/2025 Tentang Penguatan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia mengenai Hukuman Disiplin atas nama Rafkhan, A.Md., NIP. 19850426 200912 1 005, tanggal 26 September 2025;
  3. Mewajibkan dan/atau memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Pemberhentian Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara Nomor 114/KPTS/BPASN/2025 Tentang Penguatan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia mengenai Hukuman Disiplin atas nama Rafkhan, A.Md., NIP. 19850426 200912 1 005, tanggal 26 September 2025;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi hak-hak Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil dalam keadaan semula;
  5. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sesuai peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak