INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 57/G/2025/PT.TUN.JKT | Asep Susan S.Sos | WALI KOTA BANDUNG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Kepegawaian | ||||
| Nomor Perkara | 57/G/2025/PT.TUN.JKT | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 12 Des. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Gugatan |
I. DALAM PENUNDAAN:
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan pelaksanaan Objek Sengketa;
2. Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor: 862/Kep.114-BKPSDM/2025 tanggal 20 Agustus 2025sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
II. DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Wali Kota Bandung Nomor: 862/Kep.114-BKPSDM/2025 tanggal 20 Agustus 2025 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat Berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) atas nama ASEP SUSAN, S.Sos;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Wali Kota Bandung Nomor: 862/Kep.114-BKPSDM/2025 tersebut;
4. Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan kedudukan, harkat, martabat, dan hak-hak Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada keadaan semula;
5. Mewajibkan Tergugat untuk membayarkan kembali seluruh hak-hak keuangan Penggugat (termasuk gaji dan tunjangan) yang ditahan atau dihentikan sejak diterbitkannya Objek Sengketa;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
