Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/G/2025/PT.TUN.JKT Asep Susan S.Sos WALI KOTA BANDUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 57/G/2025/PT.TUN.JKT
Tanggal Surat Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Asep Susan S.Sos
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WALI KOTA BANDUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

 

I. DALAM PENUNDAAN:
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan pelaksanaan Objek Sengketa;
2. Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor: 862/Kep.114-BKPSDM/2025 tanggal 20 Agustus 2025sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
II. DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Wali Kota Bandung Nomor: 862/Kep.114-BKPSDM/2025 tanggal 20 Agustus 2025 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat Berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) atas nama ASEP SUSAN, S.Sos;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Wali Kota Bandung Nomor: 862/Kep.114-BKPSDM/2025 tersebut;
4. Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan kedudukan, harkat, martabat, dan hak-hak Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada keadaan semula;
5. Mewajibkan Tergugat untuk membayarkan kembali seluruh hak-hak keuangan Penggugat (termasuk gaji dan tunjangan) yang ditahan atau dihentikan sejak diterbitkannya Objek Sengketa;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak